Correct Article 14
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Current Text
(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; dan
c. Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.
(2) Dana Pensiun wajib menyampaikan bukti pengumuman dari laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Your Correction
