Correct Article 13
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Current Text
Ketentuan mengenai bentuk dan susunan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
