Correct Article 5
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Current Text
(1) Laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c bagi DPPK terdiri atas:
a. informasi mengenai kondisi keuangan; dan
b. perhitungan hasil usaha.
(2) Laporan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan secara transparan kepada Peserta.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui media yang dapat diakses oleh Peserta.
Your Correction
