Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bagi DPPK terdiri atas: a. laporan keuangan tahunan; b. laporan teknis; dan c. laporan publikasi. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan data elektronik. (3) Untuk DPPK yang pendiriannya disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit akuntan publik atas laporan keuangan tahunan untuk periode saat DPPK disahkan dapat dilakukan bersamaan pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya. (4) Rincian laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction