Correct Article 23
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Current Text
Sanksi administratif berupa denda untuk keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan, tidak menyampaikan Laporan Bulanan, dan kesalahan isian atas Laporan Bulanan mulai berlaku untuk penyampaian Laporan Bulanan periode Januari 2026.
Your Correction
