Correct Article 21
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Dana Pensiun sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dana Pensiun yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
