Correct Article 27
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Bank wajib menjelaskan kepada nasabah tujuan penggunaan logo dan/atau atribut Bank oleh mitra Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Your Correction
