Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank penyelenggara Layanan Digital wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan yang mampu merespon pertanyaan dan/atau menindaklanjuti pengaduan nasabah dengan beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari.
Your Correction