Correct Article 23
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank melakukan adopsi TI dalam penyelenggaraan Layanan Digital secara bertanggung jawab.
(2) Pelaksanaan adopsi TI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan paling sedikit:
a. ketahanan siber;
b. keamanan siber;
c. transparansi;
d. interoperabilitas;
e. kemampuan dalam pelaksanaan audit;
f,.
kesetaraan; dan
g. privasi.
Your Correction
