Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank melakukan adopsi TI dalam penyelenggaraan Layanan Digital secara bertanggung jawab. (2) Pelaksanaan adopsi TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a. ketahanan siber; b. keamanan siber; c. transparansi; d. interoperabilitas; e. kemampuan dalam pelaksanaan audit; f,. kesetaraan; dan g. privasi.
Your Correction