Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bank dapat memanfaatkan data dan/atau informasi milik lembaga atau instansi yang berwenang dan/atau sumber lain, yang sudah memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. (2) Bank harus memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam pemanfaatan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction