Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang menyelenggarakan Layanan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan Layanan Digital secara optimal.
Your Correction