Correct Article 3
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Bank yang menyelenggarakan Layanan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan Layanan Digital secara optimal.
Your Correction
