Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan Digital diselenggarakan oleh: a. Bank; atau b. Bank dengan mitra Bank berdasarkan perjanjian kerja sama. (2) Layanan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kegiatan usaha Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction