Correct Article 2
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Layanan Digital diselenggarakan oleh:
a. Bank; atau
b. Bank dengan mitra Bank berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Layanan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kegiatan usaha Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
