Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang telah memiliki layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus menyesuaikan infrastruktur TI pada Layanan Digital sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Bank harus menyesuaikan kebijakan, standar, dan prosedur terkait penyelenggaraan Layanan Digital sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction