Correct Article 35
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Bank yang terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum.
Your Correction
