Correct Article 31
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Bank wajib menyampaikan daftar mitra Bank dalam melakukan kerja sama Layanan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank.
Your Correction
