Correct Article 20
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Efek diperkirakan tidak dapat membayar Utang kepada Kreditor Perusahaan Efek dan tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Efek sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(3) Perusahaan Efek wajib menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajibannya kepada Nasabah dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek Perusahaan Efek paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(4) Untuk perlindungan Nasabah Perusahaan Efek, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:
a. memindahkan pengelolaan portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Manajer Investasi lain;
b. melakukan likuidasi atas portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c. meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan aset Nasabah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke rekening Efek tampungan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau rekening Efek milik Perantara Pedagang Efek lain;
d. melakukan pemblokiran atas aset Nasabah Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi;
dan/atau
e. tindakan lain yang diperlukan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek kepada Pengadilan setelah seluruh proses dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) selesai dilaksanakan.
(6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pengadilan menjadi beban Pemohon.
Your Correction
