Correct Article 19
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Efek diperkirakan dapat membayar Utang kepada Kreditor Perusahaan Efek dan dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyelesaian sengketa utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor melalui mediasi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian Utang
antara Perusahaan Efek dan Kreditor.
(4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencapai kesepakatan, Perusahaan Efek menyampaikan hasil kesepakatan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan Efek tidak melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan perintah tindakan tertentu sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tindak lanjut pengawasan di bidang pasar modal.
Your Correction
