Correct Article 18
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak atau tidak layak diajukan kepada Pengadilan
(2) Apabila permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan belum lengkapnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(3) Apabila kelengkapan permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pemohon, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dianggap ditarik kembali oleh Pemohon.
(4) Untuk keperluan penelaahan permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil Perusahaan Efek, Kreditor Perusahaan Efek, dan pihak lain.
Your Correction
