Correct Article 16
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c berwenang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek.
(2) Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan tanpa terlebih dahulu terdapat permohonan dari Kreditor Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek itu sendiri.
Your Correction
