Correct Article 15
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata
persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. anggaran dasar Perusahaan Efek beserta seluruh perubahannya;
b. surat keputusan tentang pemberian izin usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. daftar seluruh Kreditor Perusahaan Efek;
d. seluruh perjanjian atau bentuk lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor serta paling sedikit 1 (satu) hubungan utang piutang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
e. laporan keuangan Perusahaan Efek terakhir yang tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari pada saat disampaikan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan opini atas laporan keuangan;
f. rencana penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan Efek kepada Nasabah; dan
g. dokumen pendukung lain, jika terdapat dokumen pendukung lain.
Your Correction
