Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan Kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung: a. anggaran dasar Perusahaan Efek beserta seluruh perubahannya; b. surat keputusan tentang pemberian izin usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan; c. daftar seluruh Kreditor Perusahaan Efek; d. seluruh perjanjian atau bentuk lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor serta paling sedikit 1 (satu) hubungan utang piutang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; e. laporan keuangan Perusahaan Efek terakhir yang tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari pada saat disampaikan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan opini atas laporan keuangan dan opini atas kemampuan membayar kewajiban jangka pendek; f. rencana penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan Efek kepada Nasabah; dan g. dokumen pendukung lain, jika terdapat dokumen pendukung lain.
Your Correction