Correct Article 5
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor dari Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. identitas Pemohon, paling sedikit nama lengkap, nomor induk kependudukan, akta pendirian beserta perubahan anggaran dasarnya, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat;
b. identitas Perusahaan Efek yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan, paling sedikit nama lengkap dan alamat Perusahaan Efek;
c. uraian secara jelas dan terperinci mengenai dasar permohonan, yang meliputi:
1) kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan;
2) alasan permohonan; dan 3) hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Pengadilan.
d. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih antara Perusahaan Efek dan Kreditor yang mengajukan permohonan pernyataan Kepailitan;
e. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor lain;
f. bukti penagihan Kreditor kepada Perusahaan Efek;
g. bukti dilakukannya upaya penyelesaian utang- piutang di luar pengadilan (out of court debt workout) antara Perusahaan Efek dan Kreditornya, berupa:
1) putusan lembaga penyelesaian sengketa;
2) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Perusahaan Efek menerima permintaan penyelesaian utang piutang dari Kreditor, tidak tercapai kesepakatan penyelesaian utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor-nya;
3) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa Debitor dengan atau tanpa alasan setelah lewatnya waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan dari Kreditor, tidak melakukan upaya penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; atau 4) berita acara atau risalah pertemuan yang menunjukkan bahwa Perusahaan Efek dan Kreditornya tidak sepakat dalam penyelesaian utang-piutang, dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; dan
h. bukti pendukung lain yang relevan.
Your Correction
