Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam rangka penyelesaian proses pemberesan harta, perdamaian terkait dengan putusan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Your Correction