Correct Article 21
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat dan/atau industri Pasar Modal terkait dengan proses Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek
Your Correction
