Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat dan/atau industri Pasar Modal terkait dengan proses Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek
Your Correction