Correct Article 8
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK
Current Text
(1) Bursa Efek wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya yang diajukan oleh Direksi paling lambat pada tanggal 31 Oktober.
(2) Pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya oleh Direksi dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.
(3) Bursa Efek wajib mengajukan rencana kerja Bursa Efek dan anggaran tahunan Bursa Efek tahun berikutnya yang telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 5 November.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Direksi perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek paling lambat pada tanggal 15 November.
(5) Direksi wajib mengajukan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek dengan memperoleh persetujuan terlebih dulu dari Dewan Komisaris paling lambat pada tanggal 25 November.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek paling lambat pada tanggal 5 Desember.
Your Correction
