Correct Article 7
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK
Current Text
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek disusun paling sedikit untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun berikutnya.
(2) Anggaran tahunan Bursa Efek wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya.
Your Correction
