Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek disusun paling sedikit untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya. (2) Anggaran tahunan Bursa Efek wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya.
Your Correction