Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek untuk memperoleh persetujuan. (2) Penyampaian anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Your Correction