Article 1
(1) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, adalah pedoman tata kelola perusahaan bagi Perusahaan Terbuka yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna mendorong penerapan praktik tata kelola sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani.
(2) Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat aspek, prinsip, dan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.