Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat (6), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (5), dan/atau Pasal 28 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; d. larangan pembukaan jaringan kantor; e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
Your Correction