Correct Article 25
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Current Text
(1) Bank wajib mempublikasikan dan mengungkapkan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2) Kewajiban publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan September 2026.
(3) Kewajiban publikasi Laporan NSFR posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. tanggal terakhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan akhir bulan Desember.
(4) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi Laporan NSFR posisi akhir triwulan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(5) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan nilai NSFR posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan.
Your Correction
