Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling lambat: a. tanggal 15 (lima belas) setelah akhir bulan laporan, untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara individu; dan b. tanggal terakhir bulan setelah akhir bulan laporan, untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara konsolidasi. (2) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR secara luring. (5) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction