Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban penyampaian kertas kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan September 2026. (3) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
Your Correction