Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib memantau pemenuhan NSFR secara bulanan. (2) Kewajiban pemantauan pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan tanggal 31 Januari 2026. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank dengan menyusun Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir bulan laporan. (4) Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi: a. perhitungan dan nilai NSFR; dan b. analisis perkembangan NSFR. (5) Analisis perkembangan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat penjelasan: a. faktor utama yang mempengaruhi perhitungan NSFR; b. faktor atau kondisi yang menyebabkan penurunan atau peningkatan NSFR; dan c. komposisi aset dan liabilitas yang saling bergantung (interdependent) serta keterkaitan transaksi antara aset dan liabilitas. (6) Bank wajib mendokumentasikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (8) Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction