Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Bank wajib menghitung ASF dan RSF. (2) Nilai ASF yang diperhitungkan dalam perhitungan NSFR merupakan penjumlahan dari seluruh hasil perkalian antara seluruh nilai tercatat (carrying value) liabilitas dan ekuitas pada laporan posisi keuangan dengan faktor ASF. (3) Nilai RSF yang diperhitungkan dalam perhitungan NSFR merupakan penjumlahan dari seluruh hasil perkalian antara seluruh nilai tercatat (carrying value) aset pada laporan posisi keuangan dan seluruh nilai transaksi rekening administratif pada laporan komitmen dan kontinjensi dengan faktor RSF. (4) Ketentuan mengenai perhitungan nilai ASF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan RSF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction