Correct Article 18
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Current Text
(1) Dalam hal Bank tidak mampu dan/atau berpotensi tidak memenuhi LCR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2), Bank wajib:
a. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. melakukan langkah yang diperlukan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan secara luring.
(4) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Tata cara, format, dan jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. menganalisis kondisi likuiditas Bank yang meliputi:
1. alasan atau faktor yang berpotensi atau menyebabkan kegagalan Bank dalam memenuhi persyaratan LCR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
2. langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki kondisi likuiditas; dan
3. jangka waktu stres likuiditas (liquidity stress) yang diperkirakan oleh Bank;
b. menyampaikan laporan analisis atas kondisi likuiditas Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan informasi lebih lanjut terkait kondisi likuiditas Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
c. melaksanakan langkah perbaikan.
(8) Dalam hal kondisi likuiditas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, Bank dapat menggunakan HQLA yang menyebabkan LCR Bank menjadi kurang dari 100% (seratus persen) dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
