Correct Article 17
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Current Text
(1) Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan secara bertahap.
(2) Tahapan pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2026;
b. paling rendah 90% (sembilan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2027; dan
c. paling rendah 100% (seratus persen) sejak tanggal 30 Juni 2028.
(3) Bank wajib memenuhi LCR sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
