Correct Article 13
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Current Text
(1) Kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pertama kali dilakukan untuk posisi laporan tanggal 31 Januari 2026.
(2) Perhitungan dan pelaporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan berdasarkan rata-rata harian laporan.
(3) Sebelum berlakunya kewajiban perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Bank dapat menghitung nilai LCR bulanan berdasarkan posisi akhir bulan laporan.
Your Correction
