Correct Article 12
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Current Text
(1) Kewajiban perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a pertama kali dilakukan untuk posisi tanggal 1 Juni 2026.
(2) Hasil perhitungan LCR harian menjadi dasar perhitungan LCR dalam pelaporan bulanan dan triwulanan.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank menyampaikan laporan perhitungan LCR harian.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
