Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib menghitung arus kas masuk (cash inflow) selama 30 (tiga puluh) hari ke depan. (2) Arus kas masuk (cash inflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. pembiayaan dengan agunan (secured financing); b. tagihan berdasarkan pihak lawan (counterparty); dan/atau c. arus kas masuk lainnya. (3) Bank dilarang menghitung tagihan komitmen (committed facility) fasilitas pembiayaan dan fasilitas likuiditas sebagai sumber arus kas masuk (cash inflow). (4) Nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan dalam LCR paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari total arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (5) Nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR yaitu sebesar nilai tagihan kontraktual dikalikan dengan tingkat penerimaan (inflow rate). (6) Ketentuan mengenai sumber arus kas masuk (cash inflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tingkat penerimaan (inflow rate) dan perhitungan nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction