Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib menghitung arus kas keluar (cash outflow) selama 30 (tiga puluh) hari ke depan. (2) Arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Simpanan dan Investasi nasabah perorangan (retail deposit); b. Pendanaan yang berasal dari nasabah usaha mikro dan usaha kecil; c. Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi; d. Pendanaan dengan agunan (secured funding); dan e. arus kas keluar lainnya (additional requirement). (3) Nilai arus kas keluar (cash outflow) yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR yaitu sebesar nilai outstanding liabilitas pada laporan posisi keuangan dan komitmen pada rekening administrasi dikalikan dengan tingkat penarikan (run-off rate). (4) Ketentuan mengenai sumber arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tingkat penarikan (run-off rate) dan perhitungan arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction