Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal BUS memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan kewajiban pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) berlaku bagi BUS secara individu dan secara konsolidasi.
Your Correction