Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 5. Aset Likuid Berkualitas Tinggi atau High Quality Liquid Asset yang selanjutnya disingkat HQLA adalah kas dan/atau aset keuangan yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dengan sedikit atau tanpa pengurangan nilai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank selama periode 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario stres. 6. Total Arus Kas Keluar Bersih yang selanjutnya disebut Net Cash Outflow adalah total estimasi arus kas keluar (cash outflow) dikurangi dengan total estimasi arus kas masuk (cash inflow) yang diperkirakan akan terjadi selama 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario stres. 7. Rasio Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio yang selanjutnya disingkat LCR adalah perbandingan antara HQLA dengan Net Cash Outflow selama 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario stres. 8. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 9. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor. 10. Pendanaan atau funding adalah penerimaan dana dari pihak ketiga yang menimbulkan kewajiban bagi Bank dalam bentuk Simpanan, Investasi, sukuk, surat berharga syariah yang diterbitkan, pembiayaan yang diterima dan bentuk-bentuk kewajiban lainnya yang dipersamakan dengan itu. 11. Internal Liquidity Adequacy Assessment Process yang selanjutnya disingkat ILAAP adalah proses yang dilakukan Bank untuk memperhitungkan kecukupan likuiditas dalam berbagai skenario kondisi pasar dan periode tekanan yang mungkin dihadapi oleh Bank. 12. Pendanaan Stabil yang Tersedia atau Available Stable Funding yang selanjutnya disingkat ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil selama periode 1 (satu) tahun untuk mendanai aktivitas Bank. 13. Pendanaan Stabil yang Diperlukan atau Required Stable Funding yang selanjutnya disingkat RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. 14. Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau Net Stable Funding Ratio yang selanjutnya disingkat NSFR adalah perbandingan antara ASF dengan RSF. 15. Laporan NSFR adalah laporan yang menyajikan informasi kuantitatif berupa perhitungan dan nilai NSFR serta informasi kualitatif berupa analisis perkembangan NSFR. 16. Kertas Kerja NSFR adalah laporan yang memuat perhitungan NSFR secara rinci sebagai sumber data dalam menyusun Laporan NSFR. 17. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR yang selanjutnya disebut Rencana Tindak adalah laporan yang paling sedikit memuat rencana perbaikan untuk pemenuhan kecukupan NSFR disertai jangka waktu penyelesaian.
Your Correction