Correct Article 16
PERBAN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 50/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) BAGI BANK UMUM
Current Text
Dalam hal terdapat Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2, kelompok bank berdasarkan modal inti 3, kelompok bank berdasarkan modal inti 4, atau bank asing kemudian menjadi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing sebelum posisi Desember 2024, Bank tetap wajib memenuhi ketentuan perhitungan dan pelaporan NSFR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
