Correct Article 15A
PERBAN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 50/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing, pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan Desember 2024 untuk:
a. pemantauan pemenuhan NSFR secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1); dan
c. publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi Laporan NSFR dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah dan penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
