Correct Article 12
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10 ayat
(4), dan/atau Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga, BP Tapera tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), BP Tapera tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada Komite Tapera.
Your Correction
