Correct Article 11
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) BP Tapera wajib melakukan langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) BP Tapera wajib melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
(3) Kewajiban melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa BP Tapera telah melaksanakan langkah tindak lanjut sesuai dengan laporan hasil Pemeriksaan.
(4) Penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BP Tapera melalui surat.
Your Correction
