Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam proses Pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada BP Tapera dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan atas temuan pada Pemeriksaan. (2) Sebelum Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan BP Tapera dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan atas temuan pada Pemeriksaan. (3) Pada saat Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa melakukan pertemuan dengan Komisioner dan/atau pimpinan dari pihak terkait atas hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan. (4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh tim pemeriksa, Komisioner, dan/atau pimpinan dari pihak terkait. (5) Dalam hal Komisioner dan/atau pimpinan dari pihak terkait menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim pemeriksa MENETAPKAN berita acara tanpa ditandatangani oleh Komisioner dan/atau pimpinan dari pihak terkait. (6) Jangka waktu Pemeriksaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan.
Your Correction