Correct Article 8
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada:
a. BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), jika Pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak terkait.
(3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit:
a. nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan;
b. susunan tim pemeriksa;
c. ruang lingkup Pemeriksaan;
d. tujuan Pemeriksaan;
e. jangka waktu Pemeriksaan;
f. dokumen awal yang diperlukan untuk Pemeriksaan; dan
g. batas waktu penyampaian dokumen awal kepada pemeriksa.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan, apabila pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan diduga akan:
a. mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan;
b. mengaburkan keadaan yang sebenarnya;
dan/atau
c. menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan.
Your Correction
