Correct Article 7
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) BP Tapera dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) wajib:
a. memenuhi permintaan pemeriksa untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan;
b. memberikan keterangan dan penjelasan kepada pemeriksa berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk meneliti keberadaan dan penggunaan seluruh sarana fisik yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa;
d. menghadirkan pihak ketiga atas permintaan pemeriksa untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan; dan/atau
e. memenuhi permintaan lainnya dari pemeriksa untuk mendukung proses Pemeriksaan terhadap BP Tapera dan pihak terkait.
(2) BP Tapera dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilarang menghambat proses Pemeriksaan.
Your Correction
