Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap BP Tapera atas aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera. (3) Ruang lingkup Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera yang meliputi: 1. pengerahan Dana Tapera; 2. pemupukan Dana Tapera; dan 3. pemanfaatan Dana Tapera, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan; b. pengelolaan aset BP Tapera; dan c. penerapan Tata Kelola yang Baik dan Manajemen Risiko pada BP Tapera.
Your Correction